Selasa, 23 April 2024 08:58

Monev Pengawasan Peraturan Desa di Kec. Jatiluhur dan Kec. Babakancikao

Senin (22/04/2024), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menyelenggarakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di tingkat desa melalui masing – masing Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.

Pada Senin ini, kegiatan monev dilaksanakan di Kecamatan Jatiluhur yang dihadiri Tim 1 yang diketuai Sekretaris DPMD Kab. Purwakarta dan anggota tim terkait dan di Kecamatan Babakancikao yang dihadiri Tim 2 yang diketuai Kepala Bidang Pemdes dan anggota tim terkait.

Kegiatan monev dilaksanakan untuk menindaklanjuti UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, di dalamnya terdapat materi Peraturan Desa, yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Ini merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa.

Penetapan perdes merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka dari itu, sebagai sebuah produk hukum Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Turut hadir di kegiatan Monev Perdes ini Camat dari Kecamatan terkait, Perangkat Desa dari Kecamatan terkait, Ketua BPD, dan OPD terkait.
 

KEPALA DINAS

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Purwakarta

ALIT SUKANDI, S.Pd. MM

DOMAIN WEB DESA