Tugas Pokok dan Fungsi DPMD Kab. Purwakarta

Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 38 Tahun 2023
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:

Tugas dan Fungsi Dinas 

Pasal 5

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: 
a. Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
b. Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
d. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan 
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya. 

(3) Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sub Urusan Pemerintahan: 
a. Penataan desa, berupa penyelenggaraan penataan Desa; 
b. Kerja sama desa, berupa fasilitasi kerja sama antar desa di dalam Daerah; 
c. Administrasi pemerintahan desa, berupa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa; 
d. Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat, yang terdiri atas: 
    1. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa
         dan lembaga adat di Daerah dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang
         masyarakat pelakunya hukum adat yang sama di Daerah; dan 
    2. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat desa.


Kepala Dinas 

Pasal 6

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
b. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan  
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintah bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
e. Pembinaan ketatausahaan Dinas; dan 
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya. 

(3) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas Mempunyai perincian tugas: 
a. Memberikan pengarahan dan menetapkan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
b. Memimpin, mengkoordinasikan dan melakukan pmbinaan dalam pelaksanaan/implementasi kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
c. Memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan, kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 
d. Memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan proses evaluasi pelaksanaan, kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Melakukan pembinaan keapada bawahan; 
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan pihakpihak lain yang terkait; dan 
g. Melaksanakan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KEPALA DINAS

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Purwakarta

JAYA PRANOLO, S.STP, M.Si

Berita Terbaru