Senin, 16 September 2024 23:25

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA — Kepala DPMD Kab. Purwakarta Jaya Pranolo mendampingi Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan menghadiri sekaligus mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Purwakarta yang bertempat di Taman Maya Datar pada Jum’at (13/9).

Pj. Bupati Purwakarta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebanyak 183 Kepala Desa dan mengukuhkan Kepala dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebanyak 1057 orang secara hybrid se-Kabupaten Purwakarta.

Pj. Bupati Purwakarta menyampaikan apresiasi terhadap para Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Purwakarta. “Terima Kasih Atas Dukungan Para Kepala Desa dan Ketua BPD Beserta Jajarannya. Berkat Kolaborasi Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa, Program Pembangunan dapat Berjalan dengan Baik dan Mendapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi” ujar Pj. Bupati Purwakarta.

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Ini Sebagai Tindak Lanjut Keluarnya UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Khususnya Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) yang Menyebutkan Bahwa Kepala Desa Memegang Masa Jabatan Selama 8 Tahun Terhitung Sejak Tanggal Pelantikan dan Masa Keanggotaan BPD Selama 8 Tahun Terhitung Sejak Tanggal Pengucapan Sumpah/Janji dan Dapat Dipilih Kembali dalam Jabatan yang Sama.

Turut Hadir dalam kegiatan Dandim 0619 Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, dan Seluruh Kepala OPD Kabupaten Purwakarta beserta Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD se-Kabupaten Purwakarta.

KEPALA DINAS

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Purwakarta

ALIT SUKANDI, S.Pd. MM

DOMAIN WEB DESA