Pwk_dpmd. Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada hari senin tanggal 07 Agustus tahun 2023 melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengeloaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Purwakarta yang bertempat di Desa pasanggrahan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta, Kegiatan tersebut berdasarkan SURAT PERINTAH Nomor : 459/PW.02.01/Sekre.
Tujuan Kegiatan tersebut adalah monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap 1 tahun 2023 serta memotret keadaan desa yang menjadi sampling monitoring terutama dalam penyusunan SPJ dan Fisik di lapangan, unsur yang hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepala Desa, Sekdes, Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Tim Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pendamping Lokal selan itu juga turut hadir dalam pendampingan dari unsur kecamatan Bojong dan DPMD Kabupaten Purwakarta yang pada saat itu diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Disela sela sambutannya NONO JUHANA, S.IP kabid Pemdes menyampaikan Desa dalam proses pengeloaan Keuangan desa harus sesuai dengan regulasi dan perdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
Dan menurut MAILAN REPLITA, S.E., Ak selaku Pengendali Teknis Irban II Inspektorat Provinsi Jawa Barat Kegiatan Ini Bertujuan Pembinaan terkait Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa dan hasil dari pembinaan tersebut akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten tekat dengan temuan dilapangan.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Purwakarta