Senin (29/1/2024), bertempat di aula Kecamatan Cibatu Kepala DPMD Kab. Purwakarta didampingi Sekretaris DPMD Kab. Purwakarta, dan Kabid Pemerintah Desa pada Dinas PMD memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi mengenai Regulasi Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Cibatu, Kepala Desa dan Sekdetaris Desa se-Kecamatan Cibatu.
Dalam rapat ini, Kepala DPMD Kab. Purwakarta menyampaikan bahwa perangkat desa khususnya kepala desa dan sekretaris desa, dalam menjalankan adminstrasi dan tata kelola desa harus memahami dan mengaplikasikan regulasi Undang-undang mengenai pemerintahan desa yang berlaku, sehingga pemerintahan desa akan berjalan dengan baik.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Purwakarta